Peraturan Kapolri Nomor 07 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
• Posting : Desember 30, 2015 • Update : Desember 30, 2015
- Nomor Perkap Nomor 07 Tahun 2012
- Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Catatan Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- BACA DOWNLOAD
Peraturan lainnya :
- Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2012 tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Strategis Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 07 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum", silahkan berikan komentar pertama.