Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum", silahkan berikan komentar pertama.