Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
• Posting : Januari 03, 2012 • Update : Desember 30, 2015
- Nomor Perkap Nomor 9 tahun 2008
- Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Catatan Telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 07 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
- BACA DOWNLOAD
Peraturan lainnya :
- Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum
- Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2008 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Polri
Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum", silahkan berikan komentar pertama.