tag:blogger.com,1999:blog-56590933341964732802024-03-28T14:31:12.914+07:00Peraturan PolriKumpulan Peraturan Kapolri dan Peraturan PolriPerkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.comBlogger257125tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-53274045028633029842023-05-06T18:42:00.008+07:002023-05-06T18:42:39.283+07:00Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri<p>Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan Nomor Induk Pegawai dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri terdiri dari 56 (lima puluh enam) orang dan 1 (satu) orang yang pernah sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 15 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1elceyG8vIGE3jdgCPzpUchs8uQu0Iylw/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1elceyG8vIGE3jdgCPzpUchs8uQu0Iylw">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-53707883517430834332023-05-06T18:26:00.002+07:002023-05-06T18:30:47.762+07:00Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri<p>Sehubungan dengan terbitnya peraturan ini maka <u><a href="/2016/01/peraturan-kapolri-nomor-1-tahun-2015.html">Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 767)</a></u>, sebagaimana telah diubah dengan <u><a href="/2018/04/peraturan-kapolri-nomor-3-tahun-2017.html">Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 249)</a></u>, <b>dicabut dan dinyatakan tidak berlaku</b>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/18JmsEF4tBsQs6r-LKw1ZU7dGBmoe6lA3/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=18JmsEF4tBsQs6r-LKw1ZU7dGBmoe6lA3">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-31150367056874419342023-05-06T18:01:00.003+07:002023-05-06T18:09:04.069+07:00Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Perkap Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Polri<p>Peraturan polri (perpol) ini mencabut <u><a href="/2016/01/peraturan-kapolri-nomor-15-tahun-2014.html">Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis beban kerja di lingkungan Polri</a></u>, selanjutnya sehubungan dengan Analisis beban kerja Polri diatur dalam <a href="/2023/04/analisis-beban-kerja-polri.html">Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Polri</a>.
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 13 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Pencabutan Perkap Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1wNvksJbci4aS34phRCnIrKhcYXf9PpKM/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1wNvksJbci4aS34phRCnIrKhcYXf9PpKM">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-55703821195548813432023-05-06T17:51:00.004+07:002023-05-06T17:52:51.118+07:00Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri<p>Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari Kepolisian Sektor sampai dengan Badan Intelijen Keamanan Polri secara berkala setiap bulan, yang memuat data atau keterangan jumlah penerbitan dan perpanjangan SKCK berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu</p>
<p>Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota; dan Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 12 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Polri</li>
<li><i>Keterangan </i>Perpol ini terkait PNBP penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1ClRSbM-aZLv5KhtYyHFeMHlX3Yiodxpr/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1ClRSbM-aZLv5KhtYyHFeMHlX3Yiodxpr">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-5688028105716113802023-05-06T17:23:00.002+07:002023-05-06T17:26:09.775+07:00Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri<p>bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri merupakan kebutuhan organisasi dan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan peran Polri serta kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;</p>
<p>bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri perlu disesuaikan dengan klasifikasi serta daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wilayah administrasi pemerintahan daerah serta sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>bahwa Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.</p>
<p>bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Polri tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri;</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 11 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Perubahan Atas Perpol Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri</li>
<li><i>Catatan </i>Peraturan Polri (perpol) ini merubah <u><a href="/2018/10/perpol-04-tahun-2018-pembentukan-peribahan-tipe-kesatuan-kewilayahan-polri.html">Peraturan Polri Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri</a></u>.</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1BiFUCoVyKB9Xt1Cl3knkW0a5WOXS6z5v/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1BiFUCoVyKB9Xt1Cl3knkW0a5WOXS6z5v">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-73957588281631110742023-05-06T17:05:00.000+07:002023-05-06T17:05:01.613+07:00Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus<p>Kepolisian Khusus (Polsus) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Anggota Polsus merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.</p>
<p>Penindakan Nonyustisiil adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.</p>
<p>Perpol ini mencabut <u>Perkap Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus</u> dan <u><a href="/2016/01/peraturan-kapolri-nomor-02-tahun-2014.html">Perkap Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus</a></u>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 09 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Kepolisian Khusus</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/12ZS9dfDIJGD7o2RMTkFEb4oa9vwBSPJQ/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=12ZS9dfDIJGD7o2RMTkFEb4oa9vwBSPJQ">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-77546822770012651382023-05-06T16:42:00.001+07:002023-05-06T16:42:55.366+07:00Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
<p>Pada saat Perpol No.7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah diberlakukan maka <u>Perkap Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor</u> dan <u><a href="/2015/12/peraturan-kapolri-nomor-05-tahun-2012.html">Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor</a></u>, <b>dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi</b>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 07 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1imfC8wKkDDXKG5ZJV3SBVwijGzNoq1LS/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1imfC8wKkDDXKG5ZJV3SBVwijGzNoq1LS">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-83056172158631704752023-05-06T16:29:00.005+07:002023-05-06T16:29:39.363+07:00Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 06 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1XW8Qvz5930IByGCJS44nAZAw07KtJuJc/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1XW8Qvz5930IByGCJS44nAZAw07KtJuJc">Download</a></li>
</ul>fianhar dotcomhttp://www.blogger.com/profile/04565454066072207743noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-68620765084332970412023-04-30T20:42:00.005+07:002023-04-30T20:54:12.712+07:00Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)<p>Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.</p>
<p>SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Pengemudi adalah orang yang mengemudikan atau mengendarai Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM.</p>
<p>Keadaan Kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang
untuk menyatakan Keadaan Kahar.</p>
<p>Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 19 Februari 2021, sehubungan hal tersebut maka <u><a href="/2015/12/peraturan-kapolri-nomor-09-tahun-2012.html">Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012)</a></u>, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)</li>
<li><i>Catatan </i>Sebagai pengganti Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1gzL1SUiq_z63y3whxfXyN1wjuLNZ4aL9/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1gzL1SUiq_z63y3whxfXyN1wjuLNZ4aL9">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-65257853644346768292023-04-30T20:35:00.004+07:002023-04-30T20:35:37.658+07:00Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah Atau Janji Pejabat di Lingkungan polriPeraturan ini mencabut <u><a href="/2015/10/peraturan-kapolri-nomor-19-tahun-2011_9.html">Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah Atau Janji Pejabat di Lingkungan polri</a></u>.
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 04 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah Atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1UYiNaYqWVZMHMkaF2ei_fY1mDNKkulF-/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1UYiNaYqWVZMHMkaF2ei_fY1mDNKkulF-">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-2202782788946522972023-04-30T20:28:00.004+07:002023-04-30T20:29:45.710+07:00Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Polri<p><u><a href="/2012/01/peraturan-kapolri-nomor-4-tahun-2008.html">Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6)</a></u>, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku saat diundangkan pada tanggal 19 Februari 2021.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 03 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1Nc5Coqpi6VhV_2gyJB2FJGSTiRwvNnmK/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1Nc5Coqpi6VhV_2gyJB2FJGSTiRwvNnmK">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-75898533433005848012023-04-30T20:22:00.003+07:002023-04-30T20:22:23.278+07:00Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 02 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek)</li>
<li><i>Catatan </i>Peraturan ini mencabut <u><a href="/2011/12/perkap-nomor-23-tahun-2010-tentang.html">Perkap Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek</a></u>.</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1MTuxNpUuSw3XxrHQ91D2JZiC9AnNeVOC/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1MTuxNpUuSw3XxrHQ91D2JZiC9AnNeVOC">Download</a>
</li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-34035103392007117642023-04-30T20:13:00.001+07:002023-04-30T20:13:44.749+07:00Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat<p>Pada saat peraturan ini berlaku maka <a href="/2016/05/peraturan-kapolri-nomor-03-tahun-2015.html">Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat</a>, <b>Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi</b></p>
<p>Untuk pemahaman sebagai referensi agar melihat juga <u>Peraturan Polri (perpol) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan</u>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Pemolisian Masyarakat</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1Q2ZhKFaP75bt0IL7VwK5qVhZOeJP25Zi/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1Q2ZhKFaP75bt0IL7VwK5qVhZOeJP25Zi">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-63108925604046962782023-04-30T20:04:00.005+07:002023-04-30T20:04:54.067+07:00Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri<p>Jabatan Fungsional Dosen adalah tenaga profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>Ruang lingkup Peraturan Kepala Polri ini meliputi Jabatan Fungsional Dosen di lingkungan Polri yang terdapat pada STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Akpol (Akademi Kepolisian), yang bersumber dari anggota Polri, PNS Polri, dan PPPK.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor </i>Peraturan Kapolri (perkap) No. 13 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang </i>Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/14wnKsBhYJW7Ot6tMCpg-_YNIHiCAXpDF/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=14wnKsBhYJW7Ot6tMCpg-_YNIHiCAXpDF">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-88065138574108414042023-04-30T19:54:00.001+07:002023-04-30T19:54:06.723+07:00Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri (perkap) No. 12 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/13tLVqyUZksYnY6xtIaXWmx0GJ3vGZFOl/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=13tLVqyUZksYnY6xtIaXWmx0GJ3vGZFOl">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-21944224917744494212023-04-30T19:38:00.000+07:002023-04-30T19:38:15.977+07:00Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pembentukan Dan/Atau Perubahan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri (perkap) No. 11 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Persyaratan Dan Tata Cara Pembentukan Dan/Atau Perubahan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1B1tJ6g6jo4_s50pCjvMv6gH0F_55OEmx/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1B1tJ6g6jo4_s50pCjvMv6gH0F_55OEmx">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-34344714231161942432023-04-30T19:25:00.002+07:002023-04-30T19:25:59.541+07:00Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Polri dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Polri/TNI<p>Senjata Api Organik Polri adalah senjata api milik Polri, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk
kepentingan dinas Polri.</p>
<p>Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah senjata api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang kerjanya manual atau semi otomatis.</p>
<p>Aspek Psikologi adalah komponen yang ditetapkan dalam tes psikologi calon pemegang senjata api organik dan Non Organik Polri/TNI.</p>
<p>Psikolog adalah pegawai negeri pada Polri lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan tinggi psikologi Strata-1 sistem kurikulum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi Strata-1 dan lulus dari pendidikan profesi psikologi atau Strata-2 Pendidikan Magister Psikologi.</p>
<p>Tester adalah pegawai negeri pada Polri yang melakukan administrasi tes psikologi termasuk koreksi hasil tes psikologi.</p>
<p>Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi yang selanjutnya disingkat SKHTP adalah surat yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengikuti tes psikologi.</p>
<p>Pada saat Peraturan ini berlaku, <u><a href="#">Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik polri dan Non Organik Polri/TNI</a></u>, <b>dicabut dan dinyatakan tidak berlaku</b>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 10 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Polri dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1d0Id2A74ftBZQLxGi8hCmHEK7uVOx0Ce/preview?usp=share_link" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1d0Id2A74ftBZQLxGi8hCmHEK7uVOx0Ce">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-7058012570056069722023-04-30T19:08:00.010+07:002023-05-06T18:12:22.933+07:00Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan PolriSelanjutnya Peraturan Kapolri (perkap) ini yang digunakan sebagai acuan dalam Analisis Beban Kerja Polri, setelah <u><a href="/2016/01/peraturan-kapolri-nomor-15-tahun-2014.html">Peraturan Kapolri (perkap) No. 15 Tahun 2014 Tentang Analisis beban kerja di lingkungan polri</a></u> telah <b>dicabut</b> dengan adanya <u><a href="/2023/05/pencabutan-analisis-beban-kerja.html">Peraturan Polri (perpol) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Perkap Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Polri</a></u>.
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 09 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Analisis Beban Kerja di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1p7imbnxpeLIe1tlpzCibtdBtC5UWI1G4/preview?usp=share_link" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1p7imbnxpeLIe1tlpzCibtdBtC5UWI1G4">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-39931488814226001402023-04-30T19:02:00.002+07:002023-04-30T19:03:18.468+07:00Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional PolriPeraturan Kapolri (perkap) ini merubah sebagian yang ada dalam <a href="/2021/09/perkap-1-2019-sistem-manajemen-standar-keberhasilan-perasional-polri.html">Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri</a>.
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 08 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Perubahan atas <a href="/2021/09/perkap-1-2019-sistem-manajemen-standar-keberhasilan-perasional-polri.html">Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri</a></li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1V4T9j1SB-o-nIiLg37Is5qoOhAEmU32I/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1V4T9j1SB-o-nIiLg37Is5qoOhAEmU32I">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-54845284037574069082023-04-30T17:55:00.003+07:002023-04-30T17:55:20.939+07:00Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)<p>Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) adalah anggota Polri yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Dengan tujuan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.</p>
<p>Deteksi dini adalah serangkaian upaya, pekerjaan dan kegiatan serta tindakan secara terbuka untuk menemukan dengan cepat informasi serta berbagai fenomena/gejala/dinamika danperubahanmasyarakat.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 07 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1hVDlxwNblm02lY_vamkRlrb5omL_u_XV/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1hVDlxwNblm02lY_vamkRlrb5omL_u_XV/preview">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-10708137865120615702023-04-30T17:47:00.003+07:002023-04-30T17:47:30.899+07:00 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan KewilayahanKeterangan : Perpol ini menjelaskan pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada satwil.
Pada tingkat polda : pesawat udara ditpolairud, batalyon satbrimobda, bidlabfor
Pada tingkat polres : satpamobvit, satpolairud, unitpolsatwa satsamapta
Pada tingkat polsek : unit lantas polsek tipe C dan D, unit polair
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 06 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1GGHKIhD8DEkc_gI8TnsmxTqu6ahwVbzK/preview?usp=sharing" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1GGHKIhD8DEkc_gI8TnsmxTqu6ahwVbzK">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-23804856033393830832023-04-30T16:37:00.008+07:002023-04-30T16:38:59.344+07:00Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Di Lingkungan Polri<p>Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku:</p>
<ul>
<li>Peraturan Kapolri No. Pol. 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan</li>
<li>Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1796/XI/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penggunaan Dana yang Bersumber dari Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Polri;</li>
</ul>
<p>dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 05 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1UWeoF8rQ8ziWleooAcYqKUauYExWrOr-/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1UWeoF8rQ8ziWleooAcYqKUauYExWrOr-">Download</a></li>
</ul>Perkaphttp://www.blogger.com/profile/15940217504871754016noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-1698065077006274442023-04-30T16:26:00.003+07:002023-04-30T16:28:14.672+07:00Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Resiko Di Lingkungan Polri<p>Menimbang bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pengendalian risiko oleh satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; bahwa untuk pengendalian risiko satuan fungsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan melalui manajemen risiko untuk meminimalisir risiko dalam satuan kerja guna mencapai tujuan organisasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Polri.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 04 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Manajemen Resiko Di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1ercZcSc8aPCSBvZ4d4zVUlpg6xyivO82/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1ercZcSc8aPCSBvZ4d4zVUlpg6xyivO82">Download</a></li>
</ul>fianhar dotcomhttp://www.blogger.com/profile/04565454066072207743noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-17476186920919886842023-04-30T16:08:00.001+07:002023-04-30T16:11:56.381+07:00Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sumpah Atau Janji di Lingkungan Polri<p><u><a href="/2015/10/peraturan-kapolri-nomor-19-tahun-2011_9.html">Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah Atau Janji Pejabat di Lingkungan Polri</a></u>, telah <b>Dicabut dan tidak berlaku</b> dengan adanya <u>Perpol Nomor 4 Tahun 2021</u>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 03 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Sumpah Atau Janji di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1GVGs8Labsd_0qMubTyCusHEwG5yD0AJZ/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1GVGs8Labsd_0qMubTyCusHEwG5yD0AJZ">Download</a></li>
</ul>fianhar dotcomhttp://www.blogger.com/profile/04565454066072207743noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659093334196473280.post-63963999638714641692023-04-30T15:48:00.007+07:002023-04-30T15:49:32.611+07:00Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri<p>Peraturan Kapolri (perkap) ini mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri, diketahui sebelumnya diatur dalam <u><a href="/2012/01/peraturan-kapolri-nomor-4-tahun-2008.html">Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri</a></u> yang telah dicabut dengan adanya <u>Perpol Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Perkap Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri</u>.</p>
<ul class="perkap">
<li><i>Nomor</i>Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 02 Tahun 2021</li>
<li><i>Tentang</i>Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Di Lingkungan Polri</li>
<li>
<a class="view" href="https://drive.google.com/file/d/1qMDqoSj8ZAO9Cz3BnjgsvwuZjva3xXPw/preview" target="_blank">Baca</a>
<a class="download" href="https://drive.google.com/uc?export=download&id=1qMDqoSj8ZAO9Cz3BnjgsvwuZjva3xXPw">Download</a></li>
</ul>fianhar dotcomhttp://www.blogger.com/profile/04565454066072207743noreply@blogger.com0