Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tni/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian (Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP)

Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tni/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian (Senpi Satpam)

  • NomorPerkap Nomor 11 Tahun 2017
  • TentangPerizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
  • Catatan
    • Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, khusus yang mengatur Senjata Api Nonorganik TNI/Polri bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Peraturan ini mengatur tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api (senpi) Nonorganik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian lainnya, meliputi: Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP (Pasal 3 ayat (1)
  • Sehubungan dengan Peraturan Kapolri yang mengatur Satuan Pengamanan (SATPAM), dapat dilihat dalam : Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Satpam).
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :