Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Polri

Perkap No. 04 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka KPR Bagi Pegawai Negeri pada Polri

Peraturan Kapolri (perkap) ini mengatur sehubungan dengan tata cara pengajuan dan pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (PUM KPR) bagi Pegawai Negeri pada Polri, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Polri (perpol) No. 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara PUM Pengajuan dan Pemberian PUM KPR Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.

  • Nomor Perkap Nomor 04 Tahun 2016
  • Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Polri", silahkan berikan komentar pertama.