- Nomor Perkap Nomor 13 Tahun 2015
- Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan POLRI
- Tentang
- Dilakukan revisi dengan Peraturan Kapolri No 07 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
- Tetap berlaku, hanya ada penambahan Pasal.
- BACA DOWNLOAD
Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diposting oleh
PERKAP TAHUN 2015
Belum terdapat komentar pada "Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.