Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian ini (Perkap Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Polri Indonesia) yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada POLRI.

  • Nomor Perkap Nomor 08 Tahun 2015
  • Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia", silahkan berikan komentar pertama.