Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pada saat Peraturan Kapolri tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ini mulai berlaku, maka :
  • Peraturan Kapolri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Bagi Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Nomor Perkap Nomor 20 Tahun 2010
  • Tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • BACA DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil", silahkan berikan komentar pertama.